Jelang Lebaran, Pemkab Lutim Buka Posko Aduan THR, Pengusaha Diingatkan Soal Sanksi

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat perlindungan terhadap pekerja dengan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.

Langkah ini menjadi sinyal tegas kepada perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Joni Patabi, menegaskan bahwa posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.

“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” jelas Joni, Rabu (11/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur serta tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemberian THR dan BHR, termasuk bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Topik:
Share This Article
Leave a comment