Penggerebekan di Luwu Utara, Pria Berinisial A Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

kareba
kareba
2 Min Read

LUWU UTARA, KAREBATA.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bunga Didi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (7/9/2024).

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA ini dipimpin oleh KBO Resnarkoba, IPDA Nur Ihsan, yang mengamankan seorang pria berinisial A (30).

Penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi laporan ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi sabu yang disimpan oleh tersangka A. Selain itu, sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hitam juga disita sebagai barang bukti.

“Tersangka A mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial TL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Desa Poreang, Kecamatan Tana Lili,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli. Melalui pernyataan yang disampaikan oleh AKP Muh Jayadi, beliau menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

AKP Muh Jayadi juga mengapresiasi sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka A dan barang bukti sabu telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap TL dan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Share This Article
Leave a comment