DPRD Luwu Timur Tegaskan Komitmen Tata Kelola Transparan Lewat Pemusnahan Arsip Inaktif

kareba
kareba
2 Min Read

Luwu Timur — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat internal untuk membahas rencana pemusnahan arsip inaktif di Ruang Aspirasi DPRD, Rabu (10/9/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan akuntabel di lingkungan lembaga legislatif daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, bersama para kepala bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf sekretariat. Dalam arahannya, Aswan menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai tanggung jawab publik yang tidak bisa diabaikan.

“Pemusnahan arsip inaktif ini adalah bentuk komitmen kita menjaga kerapian administrasi sekaligus transparansi kepada publik. Arsip yang sudah melewati masa retensi tidak boleh menumpuk, harus ditangani sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Aswan.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga keamanan informasi negara serta mendukung efisiensi ruang penyimpanan. Proses pemusnahan arsip akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan pedoman Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dengan menerapkan prosedur mulai dari pendataan, penilaian, penyusunan berita acara hingga persetujuan pejabat berwenang, Sekretariat DPRD memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Kegiatan ini menegaskan keseriusan DPRD Luwu Timur dalam membangun tata kelola yang profesional dan terbuka, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat di daerah.

Topik:
Share This Article
Leave a comment