DPRD Lutim Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Siap Dimasukkan ke Propemperda 2026

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur bersama pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat posisi tenaga kerja lokal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ranperda ini merupakan salah satu dari dua rancangan strategis yang tengah digarap, bersama dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Keduanya telah melalui tahap konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar pada 17 September 2025.

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menyebutkan bahwa konsultasi tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. “Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani adalah inisiatif DPRD Luwu Timur,” ujarnya.

Firman menegaskan, pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini sedang mematangkan draf regulasi tersebut agar dapat segera masuk ke tahap pembahasan bersama eksekutif.

Langkah DPRD ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan peningkatan kesejahteraan pekerja lokal di tengah pesatnya perkembangan industri dan investasi di Bumi Batara Guru.

Topik:
Share This Article
Leave a comment