DPRD Lutim Dorong Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lewat Ranperda Baru

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya terhadap sektor pertanian dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang kini tengah dibahas bersama pemerintah daerah.

Ranperda ini digadang-gadang menjadi payung hukum penting untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan petani di Luwu Timur. Upaya tersebut telah melalui proses konsultasi oleh Bapemperda DPRD Luwu Timur ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel di Makassar pada 17 September 2025.

Anggota DPRD Lutim, Firman Udding, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari rencana besar DPRD dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. “Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani adalah inisiatif DPRD Luwu Timur,” katanya.

Firman menambahkan, Bapemperda kini tengah mematangkan naskah akademik serta substansi Ranperda tersebut agar segera dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Langkah legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Luwu Timur berkomitmen melindungi para petani dari kerentanan ekonomi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas dan daya saing sektor pertanian di daerah.

Topik:
Share This Article
Leave a comment