DPRD Luwu Timur Pastikan Usulan Sarpras Petani Tetap Jalan, Komisi II Siap Kawal Hingga ke Kementerian

kareba
kareba
2 Min Read

Luwu Timur — DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh usulan Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelompok tani yang sebelumnya diminta untuk dikembalikan ke daerah. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banggar, Senin (06/10/2025).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lutim, Sukasman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Lutim, Jihadin Peruge, dan anggota Komisi II, Sarkawi Hamid. Hadir pula Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Lutim, Muhtar, serta para ketua kelompok tani terkait untuk membahas kejelasan kelanjutan program.

Dalam rapat itu, DPRD Lutim membacakan empat poin penting yang menjadi sikap resmi Komisi II. Melalui juru bicara, Sarkawi Hamid menyampaikan bahwa delapan kelompok tani yang sudah lolos verifikasi berlapis mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga Dirjen Perkebunan tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan.

“Untuk 8 kelompok tani yang sudah mengusulkan programnya dan telah melalui verifikasi mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi Sulsel dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian untuk tetap dilanjutkan sesuai surat dirjenbun nomor: B-1586/RC.280/E.4/08/2025, untuk tetap dilanjutkan pada tahapan verifikasi lapangan,” tegas Sarkawi dalam rapat.

Komisi II juga menegaskan bahwa kelompok tani yang baru mengajukan usulan Sarpras tahun 2025 tetap diberikan ruang untuk diverifikasi tanpa menggugurkan kelompok yang sudah lolos sebelumnya.

Lebih jauh, DPRD memastikan akan turun langsung mengawal kebijakan ini hingga ke tingkat provinsi dan kementerian. “Komisi dua akan melakukan pengawalan dan koordinasi serta berkonsultasi pada bidang perkebunan di Provinsi Sulsel dan Kunker ke Dirjen Perkebunan Kementerian RI untuk menyuarakan dan mengawal agar program ini tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur,” bunyi poin ketiga keputusan rapat.

Selain itu, Komisi II juga menegaskan akan memperketat pengawasan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta tim verifikasi di tingkat kabupaten. Pengawasan itu termasuk pemantauan langsung proses verifikasi Sarpras di lapangan.

Topik:
Share This Article
Leave a comment