Luwu Timur – Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap III tahun 2025 di Kabupaten Luwu Timur kembali mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD, Jihadin Peruge. Sebagai Koordinator Pansus I, Jihadin menekankan bahwa setiap regulasi yang tengah disusun harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi.
Ia menyebut, keterlibatan perangkat daerah secara penuh dalam setiap sesi pembahasan menjadi unsur penting untuk memastikan efektivitas regulasi yang akan ditetapkan.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat berkolaborasi dengan baik agar pembahasan Ranperda berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang terbaik bagi daerah,” tegasnya.
Empat Ranperda yang tengah dibahas DPRD meliputi pemajuan kebudayaan daerah, rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, cadangan pangan pemerintah daerah, serta perubahan penyertaan modal pada PT Luwu Timur Gemilang. Ketiganya telah ditangani melalui tiga Pansus yang baru saja ditetapkan.
Jihadin menambahkan bahwa tanggung jawab DPRD bukan sekadar menghadirkan Perda baru, melainkan memastikan setiap regulasi memiliki daya guna bagi masyarakat Lutim.
“Kita ingin Perda yang dilahirkan benar-benar solutif, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.
Dengan dorongan tersebut, DPRD Lutim berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, terutama menyangkut pemajuan kebudayaan, penguatan ketahanan pangan, serta penataan kawasan permukiman di wilayah Luwu Timur.

