Luwu Timur — Pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perhatian publik di daerah. Pasalnya, keempat ranperda tersebut menyangkut sektor-sektor krusial yang akan berdampak langsung pada arah pembangunan Lutim dalam beberapa tahun ke depan.
Empat ranperda itu meliputi penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah, cadangan pangan pemerintah daerah, pengembangan kawasan permukiman, serta perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2023 mengenai penyertaan modal pada Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG). DPRD menilai seluruh ranperda ini membutuhkan pembahasan mendalam dan rujukan praktik terbaik dari daerah lain.
Sekwan DPRD Lutim, Aswan Azis, menyebutkan bahwa studi banding akan menjadi bagian penting dari kerja pansus, meski lokasi kunjungan masih menunggu keputusan bersama dalam forum internal dewan.
“Studi banding ini dilakukan untuk mengetahui sistem penerapan perda di daerah yang sudah menjalankannya. Tentu dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap kultur dan budaya masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” jelas Aswan, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan bahwa penentuan daerah tujuan masih dibahas secara internal.
“Daerah mana yang akan menjadi tujuan studi banding masih dibicarakan dalam agenda DPRD. Nanti akan ditentukan sesuai relevansi dengan ranperda yang dikaji,” tambahnya.

