Luwu Timur – Warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, dibuat geger saat seorang pemuda bertopeng terlihat berkeliaran tengah malam sambil membawa busur dan badik, Minggu dini hari (19/10/2025).
Aksi mencurigakan itu berakhir dengan penangkapan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur.
Pemuda tersebut berinisial FR (20), asal Makassar, yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di wilayah setempat.
Ia ditangkap setelah warga melapor karena resah melihatnya berjalan dengan perlengkapan senjata tajam di area pemukiman.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi nekat FR bermula dari kesalahpahaman saat bermain domino bersama rekannya, IK, yang juga bekerja di toko bangunan. Pertengkaran kecil itu memicu emosi hingga pelaku menyimpan dendam.
Tak terima, FR kemudian mendatangi rumah IK dengan mengenakan topeng dan membawa badik serta busur panah.
Warga yang melihat gerak-geriknya langsung panik dan melempari pelaku dengan batu. Dalam situasi terpojok, FR sempat melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan.
Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut. Polisi yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.
Atas perbuatannya, FR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah.

