Luwu Timur –beredar video soal Pemerintah Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, diduga menyiapkan konsumsi untuk kegiatan Kampanye Akbar pasangan calon Budiman Akbar di Lapangan Mangkutana, Jumat (22/11/24).
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa petugas desa sedang mempersiapkan makanan, yang diduga akan digunakan untuk mendukung kampanye salah satu pasangan calon.
Sebuah peristiwa mencuri perhatian, ketika seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melayangkan protes keras.
Warga tersebut mempertanyakan tindakan aparat desa yang jelas-jelas melanggar aturan Pilkada, yang melarang keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung kampanye pasangan calon.
Dalam video yang beredar, terlihat bahwa aparat desa hanya bisa terdiam saat mendapat teguran tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menjelaskan saat ini pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian itu.
“Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk memastikan kejadian itu. Kalau benar adanya, ini adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pilkada,” tegas Pawennari.
Pawennari menambahkan jika memang terbukti Kepala Desa Rinjani terlibat dalam tindakan ini, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kami akan pastikan apakah kejadian ini benar terjadi di lapangan. Jika iya, Kepala Desa bisa dijerat pidana,” kata Pawennari.