karebata.idkarebata.idkarebata.id
  • Beranda
  • Politik
    • Bawaslu Luwu Timur
    PolitikShow More
    IBAS-Puspa Resmi Pimpin Luwu Timur: Sapu Bersih 11 Kecamatan
    10 Januari 2025
    Perayaan Kemenangan IBAS-Puspa di Jawara Cottage: Amaltim Siap Berperan Aktif
    25 Desember 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
    23 Desember 2024
    Calon Bupati Luwu Timur Terpilih, Ibas, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Loreha Raya
    14 Desember 2024
    Videonya Viral Menangis Doakan Ibas-Puspa, Kini Ibu Evi Dipanggil Khusus ke Kediaman Ibas
    29 November 2024
  • Pemerintahan
    • DPRD Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Utara
    PemerintahanShow More
    Tenang! Selain Tidak Menaikkan Tarif PBB-P2, Ini Program Pemkab Lutim Lainnya yang Pro Rakyat
    16 Agustus 2025
    Ulang Tahun ke-18, IPeKB Tegaskan Peran Strategis Penyuluh KB di Luwu Timur
    31 Juli 2025
    Meriah! Pawai Motor Warnai HUT ke-18 IPeKB di Malili
    31 Juli 2025
    Target Swasti Saba Wistara, Luwu Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor
    31 Juli 2025
    Dinkes Lutim Ingatkan Pedagang Pasar Jaga Kebersihan, Jangan Gunakan Alas Koran
    29 Juli 2025
  • Ekonomi
    EkonomiShow More
    PT CLM Bangun Jalan Tani dan Fasilitas Olahraga di Pongkeru, Warga Usulkan Air Bersih
    24 Juli 2025
    PT CLM Hadirkan Bus Sekolah dan Fasilitas Umum, Warga Desa Pongkeru Rasakan Manfaat Nyata
    22 Juli 2025
    Kolaborasi PT CLM dan Pemdes Puncak Indah, Dukung Pemberdayaan Lewat Fasilitas Sampah
    30 Juni 2025
    PT CLM Serahkan 180 Tong Sampah, Wujud Komitmen Jaga Lingkungan Desa Puncak Indah
    30 Juni 2025
    Dukung Perayaan Idul Adha, PT CLM Salurkan Kurban untuk Warga Sekitar Tambang
    7 Juni 2025
  • Lifetyle
    LifetyleShow More
    Ribuan Milenial dan Gen Z Tumpah Ruah di Fun Run Ibas Puspa, Antusias Sambut Puspawati Husler di Ujung Suso
    15 September 2024
    9
    Advetorial: Ibas-Puspa Funrun Kecamatan Burau 2024
    15 September 2024
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    27 April 2025
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    21 Maret 2025
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    13 Februari 2025
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    4 Februari 2025
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    31 Januari 2025
Cari
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
Reading: Ibas Keluarkan SE Pencegahan Korupsi, ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
karebata.idkarebata.id
Cari
  • Beranda
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Lifetyle
  • Sitemap
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Pemerintahan

Ibas Keluarkan SE Pencegahan Korupsi, ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan

kareba
Diupdate: 26 Maret 2025 09:41
kareba
Bagikan
2 Min Read
Bagikan

Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025.

SE yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 ini menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi, khususnya terkait perayaan Hari Raya 1446 Hijriah.

Dalam SE tersebut, Ibas menekankan bahwa perayaan hari besar keagamaan harus tetap mengedepankan kesederhanaan dan kepatuhan terhadap hukum.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah untuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, masyarakat, atau pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri maupun pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan tindakan terlarang dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Ibas dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur bingkisan makanan dan minuman yang bersifat mudah rusak dapat disalurkan ke panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan penerimaannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Luwu Timur.

Ibas juga menginstruksikan para kepala OPD, kepala desa, dan pimpinan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Tak hanya itu, perusahaan dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat pemerintahan.

Baca Juga

Tenang! Selain Tidak Menaikkan Tarif PBB-P2, Ini Program Pemkab Lutim Lainnya yang Pro Rakyat

Ulang Tahun ke-18, IPeKB Tegaskan Peran Strategis Penyuluh KB di Luwu Timur

Meriah! Pawai Motor Warnai HUT ke-18 IPeKB di Malili

Target Swasti Saba Wistara, Luwu Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Dinkes Lutim Ingatkan Pedagang Pasar Jaga Kebersihan, Jangan Gunakan Alas Koran

Topik:Pemkab Lutim
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Bagikan
Berita Sebelumnya Pemkab Lutim Tunjukkan Keberpihakan, Pekerja Rentan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Berita Selanjutnya MED Pleonz Patahkan Dominasi Budiro FC, Ukir Sejarah Baru di Liga Futsal Ramadhan 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

karebata.idkarebata.id
Follow US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?