Luwu Timur Perkuat Sistem Antikorupsi, Pemkab Tandatangani Komitmen Rencana Aksi IEPK 2025

kareba
kareba
2 Min Read

Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penandatanganan komitmen pelaksanaan rencana aksi kolaboratif peningkatan efektivitas pengendalian korupsi tahun 2025 oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Penandatanganan tersebut berlangsung pada kegiatan sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Ruang Diklat Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Selasa (07/10/2025). Acara itu diikuti tujuh daerah dari Sulsel, termasuk Luwu Timur, yang semuanya menunjukkan komitmen meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi.

Luwu Timur sendiri masuk dalam kategori wilayah bekerja dengan skor IEPK pada rentang 3,00–3,99. Predikat ini menandakan bahwa risiko korupsi di wilayah tersebut telah cukup terkelola melalui kebijakan cegah–deteksi–respons yang diterapkan secara konsisten di seluruh kegiatan pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rasono, menyampaikan persoalan yang kerap ditemui dalam implementasi IEPK seperti lemahnya aspek kebijakan, manajemen risiko, sistem whistleblowing (WBS), sumber daya manusia, hingga komitmen pimpinan. “Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan rencana aksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, berbagai program sosial Pemkab Lutim juga terus berjalan paralel, termasuk program Sabtu Sehat Juara (SSJ) yang telah menanjakkan kesadaran hidup sehat warga sekaligus membuka peluang ekonomi bagi UMKM lokal. Pemerintah daerah menyebut integrasi transparansi anggaran dan program berbasis masyarakat menjadi kunci penguatan pembangunan jangka panjang.

Pemkab Lutim optimistis mampu meningkatkan skor IEPK pada periode berikutnya sebagai wujud pertanggungjawaban publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, kuat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Topik:
Share This Article
Leave a comment