Luwu Timur — Masuknya arus investasi besar di sektor pertambangan dan pertanian dinilai akan menjadi tantangan serius bagi masyarakat lokal Luwu Timur. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lutim, Muhammad Nur, menegaskan perlunya regulasi yang kuat agar dampak pembangunan tidak menyingkirkan tenaga kerja lokal maupun memarjinalkan petani.
Menurutnya, situasi pembangunan nasional yang menekan anggaran sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor investasi wajib diantisipasi melalui kebijakan daerah.
“Saat ini, bahkan ke depan, Luwu Timur akan mengalami masa di mana investasi pertambangan dan investasi pertanian menjadi idola. Dengan kebijakan nasional yang menekan anggaran dan mendorong pendapatan negara melalui investasi, kita juga harus beradaptasi dengan membuat regulasi yang berpihak pada masyarakat lokal serta melindungi petani dari dampak pembangunan,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin (20/10/2025).
Ia menilai dua Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Petani akan menjadi pagar penting untuk menghindari ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi yang muncul dari investasi.
“Luwu Timur ke depan berpotensi menghadapi dua masalah krusial, yaitu marjinalisasi petani dan ketimpangan akses tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Kendati demikian, ia tetap melihat potensi besar sektor pertanian dan pertambangan jika dikelola dengan berpihak pada masyarakat. Lutim memiliki sumber daya alam yang dominan serta basis tenaga kerja lokal yang dapat diberdayakan secara optimal melalui kebijakan afirmatif.
Lebih jauh, Muhammad Nur menilai dua ranperda tersebut sebagai upaya mempertegas kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Semua hal di atas mencerminkan Sila Kelima Pancasila dan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Ini menjadi landasan konstitusional yang kuat bagi kebijakan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), sehingga mampu menekan ketimpangan yang mungkin terjadi akibat investasi besar-besaran.
“Jika dijalankan secara sinergis, kedua regulasi ini dapat menciptakan pembangunan yang inklusif, berbasis potensi lokal, dan berkeadilan,” pungkasnya.

