DPK Luwu Timur Musnahkan Ribuan Arsip Kedaluwarsa, Tekankan Efisiensi dan Perlindungan Informasi

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya penataan dan penyelamatan arsip pemerintahan, Senin (15/12).

Sebanyak 1.318 berkas dari 43 box arsip dimusnahkan secara simbolis menggunakan mesin pencacah kertas, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum, Drs. Alimuddin Nasir, mewakili Bupati Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Alimuddin menegaskan pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari penyusutan arsip guna mengurangi penumpukan dokumen, sekaligus menjaga kualitas informasi yang tersimpan.

“Kegiatan ini bertujuan menghapus arsip yang telah habis masa retensinya, demi efisiensi pengelolaan arsip, menjaga kredibilitas, serta melindungi informasi penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Luwu Timur, Hairil Muchtar, menyampaikan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 49 huruf b, yang menyatakan pemusnahan arsip tanpa nilai guna dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Share This Article
Leave a comment