Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghadirkan layanan terpadu bagi pekerja melalui pembukaan Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026.
Posko ini menjadi wadah bagi pekerja untuk berkonsultasi maupun melaporkan permasalahan terkait hak mereka menjelang hari raya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Joni Patabi, mengatakan layanan ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat.
“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.
Selain layanan langsung di kantor, pemerintah juga membuka akses konsultasi melalui telepon dan WhatsApp untuk mempermudah pekerja.
Posko berlokasi di Kantor Dinas Transnaker di Puncak Indah dan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WITA.
Pemerintah daerah mengimbau pekerja agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini jika mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun BHR.

