IPMALUTIM Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Usut Lahan Islamic Center Malili

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – Proyek pembangunan Islamic Center di Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah diketahui sebagian lahan proyek berkaitan dengan mantan Bupati Luwu Timur periode 2021–2025, Budiman Hakim.

Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan proyek tersebut.

Ketua Umum PP IPMALUTIM, Haikun Candra S, menilai adanya potensi konflik kepentingan yang harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Ketika ada lahan milik mantan bupati masuk dalam proyek pemerintah, maka transparansi harus benar-benar dibuka. Ini penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan,” tegas Haikun.

Berdasarkan informasi yang beredar, pembebasan lahan proyek mencapai sekitar 3,5 hektar, dengan sekitar 2 hektar di antaranya merupakan milik masyarakat yang dibebaskan dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.

IPMALUTIM menilai seluruh proses tersebut harus diaudit secara detail, mulai dari penentuan harga hingga mekanisme pembayaran, guna memastikan tidak ada pelanggaran.

“Dua hal krusial yang harus diusut adalah pembebasan lahan, apalagi terkait dengan mantan pejabat, serta pekerjaan konstruksi. Keduanya harus transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Share This Article
Leave a comment