Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan persoalan penguasaan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, bukan konflik agraria seperti yang disuarakan dalam aksi mahasiswa di Makassar beberapa waktu lalu.
Pemkab menyebut lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah yang masuk dalam kawasan industri Lampia-Laoli.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan masyarakat selama ini hanya memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah.
“Jadi tidak tepat kalau dikatakan konflik agraria, yang terjadi adalah masyarakat memanfaatkan lahan yang merupakan aset pemerintah daerah,” ujar Reza, Kamis (07/05/26).
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Polda Sulsel. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti sejumlah isu, termasuk dugaan penggusuran warga di kawasan Laoli.
Namun Pemkab memastikan lahan tersebut telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan seluas 394,5 hektare itu sebelumnya merupakan aset PT Vale Indonesia Tbk yang diserahkan kepada Pemkab Luwu Timur sebagai kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Saat ini, proses land clearing mulai dilakukan setelah warga yang selama ini bertahan di lokasi menerima kerohiman atau ganti rugi tanaman dan bangunan.
Reza menegaskan, penentuan nilai kerohiman tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Seluruh proses penilaian dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan.
“Melainkan murni ditetapkan tim appraisal independen. Tim penilai ini netral dan punya standar profesional, harga objektif, bukan asal tebak dari pemerintah,” katanya.
Tercatat sekitar seratusan warga menerima kerohiman dalam proses pengosongan lahan yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

