Fraksi GPR DPRD Luwu Timur Setujui Ranperda Penyertaan Modal untuk Perumda Waemami

kareba
kareba
2 Min Read

Luwu Timur – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Waemami.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Pandangan umum Fraksi GPR disampaikan juru bicara fraksi, Inmanuddin. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa penyertaan modal kepada Perumda Waemami merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi modal disetor sebagaimana ketentuan dasar perusahaan daerah.

Menurut Fraksi GPR, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu berkembang dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Penambahan dan pengembangan BUMD merupakan langkah strategis yang dapat menjadi bentuk investasi pemerintah daerah pada Perumda Waemami,” ujar Inmanuddin.

Fraksi GPR juga menyoroti penyertaan modal awal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan nilai hingga tahun 2028 sebesar Rp35,946 miliar.

Melalui penyertaan modal tersebut, pemerintah daerah dinilai memiliki hak kepemilikan yang dapat diperhitungkan sebagai modal atau saham pada Perumda Waemami.

Karena itu, Fraksi GPR memandang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 menjadi langkah penting guna mendukung penguatan kapasitas usaha Perumda Waemami ke depan.

“Kami dari Fraksi GPR menyambut positif Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023,” tambahnya.

Share This Article
Leave a comment