Puspawati: Rehabilitasi DAS Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, tapi Tanggung Jawab Lingkungan

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan saat menghadiri Ekspose Hasil Penilaian dan Serah Terima Hasil Penanaman Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Puspawati secara resmi menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi DAS seluas 37 hektar di kawasan hutan lindung KPH Larona, Kecamatan Towuti. Rehabilitasi ini merupakan kewajiban Pemerintah Luwu Timur sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan jalan Trans Mahalona.

Namun, Puspawati menegaskan bahwa langkah ini tidak berhenti sebatas kewajiban administratif semata. “Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa setiap kewajiban lingkungan yang melekat pada proyek pembangunan, seperti IPPKH dilaksanakan secara tuntas dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Program rehabilitasi DAS di Luwu Timur sendiri mencakup pemulihan tutupan lahan, pengkayaan hutan, hingga peningkatan peran masyarakat sekitar dalam menjaga kelestarian hutan.

Apresiasi pun datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menilai langkah Luwu Timur sebagai wujud nyata sinergi pembangunan dan pelestarian lingkungan yang patut dipertahankan.

Topik:
Share This Article
Leave a comment