Luwu Timur – Isu kesejahteraan tenaga upahjasa kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur saat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah, Jumat (22/8/2025).
Fraksi Partai Golkar menyoroti keberadaan 208 tenaga upahjasa yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status kerja. Menurut Golkar, mereka selama ini telah berkontribusi besar dalam kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di Luwu Timur.
“Fraksi Golkar mendorong agar pemerintah daerah mengakomodir 208 tenaga upahjasa tersebut melalui skema PPPK paruh waktu, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” ujar Ketua Fraksi Golkar, Aripin.
Ia menambahkan, tenaga upahjasa bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan bagian penting yang perlu dihargai. Karena itu, Golkar menekankan agar pemerintah daerah menghadirkan solusi nyata terkait status kerja mereka.
Meski pengesahan APBD Perubahan 2025 menjadi momentum strategis bagi pembangunan daerah, DPRD Luwu Timur berharap kesejahteraan tenaga pendukung pemerintahan tidak diabaikan, mengingat peran mereka cukup vital dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

