Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumat (22/8/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan catatan sebagai masukan penting bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. DPRD menekankan agar pelaksanaan program pembangunan daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperhatikan aspek pelayanan publik.
Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Golkar. Ketua Fraksi Golkar, Aripin, meminta Pemkab Luwu Timur memberi perhatian serius terhadap 208 tenaga upahjasa yang hingga kini belum lulus seleksi CPNS.
“Fraksi Golkar mendorong agar pemerintah daerah mengakomodir 208 tenaga upahjasa tersebut melalui skema PPPK paruh waktu, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” tegas Aripin.
Dengan pengesahan APBD Perubahan 2025 ini, DPRD Luwu Timur berharap roda pembangunan dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendukung pemerintahan yang ikut menopang pelayanan publik.

