Luwu Timur –Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memulai langkah serius menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menghidupkan kembali kesadaran akan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi perdana digelar di Kecamatan Burau pada Senin (25/8/2025), melibatkan Satpol PP bersama Bea Cukai Malili.
Camat Burau, H. Umar, yang membuka acara tersebut menegaskan, masyarakat punya peran besar dalam menjalankan aturan daerah. “Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci agar aturan ini benar-benar terlaksana dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta ketertiban lingkungan,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diingatkan akan bahaya rokok ilegal. Boin dari Bea Cukai Malili menekankan, “Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.”
Sekretaris Satpol PP Lutim, Baharuddin, turut menambahkan bahwa aturan KTR bukan sekadar tulisan di atas kertas. “Kami hadir bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga mitra masyarakat untuk memastikan sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya terbebas dari asap rokok,” jelasnya.
Antusiasme warga cukup terasa. Andi Amran, pemilik warung, mengaku lebih paham risiko menjual rokok ilegal. Dukungan serupa datang dari Israil, Kepala SD 102 Burau, yang menyebut anak-anak bisa lebih fokus belajar bila lingkungan sekolah bebas asap rokok.
Sosialisasi ini direncanakan terus bergulir di kecamatan lain. Dengan langkah ini, Pemkab Lutim menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan lebih sehat dan berkesadaran hukum.

