Luwu Timur – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kabupaten Luwu Timur, Rabu (10/12/2025).
FGD tersebut membahas kajian syarat administrasi pencalonan pemilu serta tata cara Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota.
I Ketut Riawan menegaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme administrasi pengusulan, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD dapat dilakukan karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Selain Sekretariat DPRD Luwu Timur, FGD ini turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Polres Luwu Timur, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

