Luwu Timur – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2044 menjadi dokumen strategis yang akan mengarahkan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Hal ini ditegaskan Penjabat Sekretaris Daerah Lutim, Ramadhan Pirade, saat membuka Sosialisasi Perda RTRW, Selasa (16/12).
Menurutnya, keberhasilan tata ruang tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang matang, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Ramadhan juga menegaskan peraturan yang telah ditetapkan harus dijalankan secara disiplin agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang yang berdampak pada lingkungan dan pembangunan daerah.
“Kami atas nama Pemkab Lutim mengapresisai seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen ini, tidak mudah untuk sampai pada tahap ini, namun kerja keras ini adalah buah dari perjuangan menuju Luwu Timur Maju dan Sejahtera,” pungkasnya.

