KAREBATA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, pada Jumat (27/09/24) lalu.
Kedua pelaku, berinisial IQ (19) dan PW (31), tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas, setelah menjadi target operasi berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Andi Imran Hamid segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
“Petugas berhasil menemukan enam sachet plastik berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1,11 gram, sebuah tempat korek api silver, dan satu unit handphone Android OPPO hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terlarang ini,” ujar Bripka Taufik.
IQ dan PW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.