Luwu Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pengemis jalanan berkedok “manusia silver” di sejumlah titik lampu merah di ibu kota Kecamatan Malili.
Dalam operasi yang digelar Rabu (23/07/2025), Satpol PP memberikan teguran sekaligus pembinaan kepada sekelompok remaja yang mengecat tubuh mereka dengan warna perak dan mengamen di perempatan jalan. Aktivitas ini dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pelaku.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat (TrantibumLinmas), Yasruddin, S.Sos., MH., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Mengemis di ruang publik apalagi di titik lalu lintas padat seperti lampu merah jelas melanggar ketentuan perda. Ini juga membahayakan mereka sendiri,” tegas Yasruddin.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya serta diarahkan mencari aktivitas yang lebih produktif dan bermanfaat.

