Pelaku Konstruksi di Lutim Diingatkan Siap Hadapi Regulasi Baru, PUPR Bahas E-Katalog 6 dan Perpres 46/2025

kareba
kareba
2 Min Read

Luwu Timur – Para pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Luwu Timur kini dihadapkan pada perubahan regulasi besar dalam sistem pengadaan pemerintah. Melalui kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan pendampingan E-Katalog Versi 6, pemerintah daerah menegaskan perlunya kesiapan seluruh pihak menghadapi aturan baru tersebut.

Kegiatan yang digelar di Aula Wisma Trans Malili pada Selasa (25/11/2025) ini menghadirkan Fasilitator LKPP, Sukri, dari Dinas Kesehatan Maros, serta diikuti para pelaku konstruksi dan perwakilan instansi terkait.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin.

Dalam arahannya, Andi Juana menyoroti bahwa regulasi baru menuntut pelaku konstruksi untuk lebih siap dan memahami alur pengadaan berbasis digital.

“Melalui pemahaman yang baik terhadap Perpres No. 46 Tahun 2025 serta optimalisasi e-katalog versi 6, setiap proses pengadaan akan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai standar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kontribusi pelaku konstruksi sangat menentukan percepatan pembangunan daerah.

“Sektor konstruksi di Kabupaten Luwu Timur harus berperan maksimal dalam menyukseskan pembangunan daerah dan mempercepat penyediaan infrastruktur,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Andi Juana juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi.

“Sosialisasi ini adalah kesempatan emas untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Anda. Pelajari sebanyak mungkin untuk manfaat jangka panjang,” tegasnya.

Kabid Jasa Konstruksi PUPR Lutim, Tri Askari Yulianto, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi merupakan tantangan sekaligus kewajiban untuk disosialisasikan.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan perubahan regulasi terkait jasa konstruksi kepada para pelaku terkait,” jelasnya.

Tri Askari menambahkan bahwa selain memahami aturan, pelaku konstruksi harus siap mengoperasikan aplikasi baru pengadaan barang/jasa.

“Kita juga akan mendiskusikan bagaimana mengoperasikan e-katalog versi 6. Semoga kita dapat memanfaatkannya secara maksimal, sekaligus membahas kendala dalam penerapannya,” tutupnya.

Topik:
Share This Article
Leave a comment